KLIKREAD.COM, Jakarta - Indonesia menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024-2025.
Penghargaan tersebut dari Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) karena kinerja penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary).
Melansir dari Antara, Sabtu 18 Oktober 2025, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani, menyebut penghargaan itu diberikan atas kinerja Ditjen Gakkum KLHK pada 2023-2024.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Trasmigrasi Tiap Daerah, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
“Penghargaan ini merupakan penghargaan bersama untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia.
Apresiasi kepada Bakamla, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kota Batam,” kata Rasio.
“Serta apresiasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten.
Baca Juga: Kampus Harus jadi Ruang Aman bagi Mahasiswa Jauh dari Kasus Perundungan
Kami juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Batam, Majelis Hakim PN Pandeglang, serta Majelis Hakim PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia,” tambahnya.
Indonesia mendapatkan penghargaan di kategori Kolaborasi (Collaboration) yang diberikan kepada Ditjen Gakkum KLHK atas komitmen dan konsistensi kerja kolaborasi dalam penanganan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada 2023.
Hingga 2024 bersama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pemutihan 23 Juta peserta BPJS Kesehatan Nunggak Hingga Rp10 Triliun
Kolaborasi penegakan hukum atas pencemaran minyak berhasil memproses hukum nakoda MT Arman 114 dengan vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.