Pasal 68A ayat (2) menyebutkan bahwa badan khusus itu akan diisi oleh seorang ketua dan beberapa anggota.
Susunan anggota badan khusus itu dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua dengan dibantu sejumlah menteri di kabinet sebagai anggota.
Sementara itu pada hari ini Rabu 8 Oktober 2025, Prabowo melantik Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai Velix Wanggai.
Dalam menjalankan tugasnya, Velix dibantu 9 anggota yang terdiri dari Ignatius Yogo Triono, Paulus Waterpauw, John Wetimpo, Letjen Purn Ali Hamdan Bogra, John Gebze, Billy Mambrasar.
Dan juga Ribka Haluk, Yanni, serta Juharson Estrella Sihasale.***