nasional

Terkait Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menbud Fadli Zon Digugat ke PTUN Jakarta

Kamis, 11 September 2025 | 19:45 WIB
Pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 lalu./tangkapan layar youtube


KLIKREAD.COM, Jakrta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon diguguat Koalisasi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025.

Gugatan tersebut atas pernyataan Fadli yang menyangkal adanya bukti-bukti tentang peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 lalu.

Koalisi itu terdiri atas Marzuki Darusman; Ketua TGPF Mei 1998 Ita F. Nadia; pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, Kusmiyati.

Baca Juga: Dianggap Unggahannya Menyakiti Hati Rakyat, Rahayu Saraswati Fraksi Gerindra Mundur dari Kursi DPR RI

Serta melibatkan orang tua korban kebakaran pada Mei 1998, Sandyawan Sumardi dan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia; serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Kalyanamitra.

Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan obyek gugatan mereka mengacu pada pernyataan Fadli yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, Fadli mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta tentang pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa didukung bukti yang kuat.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Berikan 330 Ribu Smart Tv untuk PJJ Sekolah

Politikus Partai Gerindra itu lantas mengingatkan agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dengan membicarakan peristiwa Mei 1998 tersebut.

Pernyataan Fadli itu merupakan respons atas berbagai kritik masyarakat sipil terhadap langkah Kementerian Kebudayaan menulis ulang sejarah Indonesia.

Dalam draf penulisan ulang sejarah itu, sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dihilangkan, termasuk kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998.

Baca Juga: Kolaborasi IFG dan YIAB Hadirkan Edukasi Kesehatan Gigi Sejak Dini

Jane Rosalina menegaskan, pernyataan Fadli itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Tags

Terkini