KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya jika dilakukan pada jam dan hari kerja.
Selain itu, pencatatan nikah di luar KUA juga sejatinya tidak mahal dan terjangkau.
Namun, dia tidak memungkiri bahwa ada biaya mahal yang kerap harus dikeluarkan oleh apsangan.
Baca Juga: Antisipasi Kumpul Kebo, Kemenag Mau Gelar Nikah Massal Gratis Tiap 2 Bulan, Sekali
Yakni bila menyelenggarakan resepsi atau pesta nikah diluar KUA.
"Bayangkan teman-teman, kalau orang kawin normalnya itu mungkin paling sedikit adalah Rp100 juta yang harus dikeluarkan, ya kan.
Tapi sesungguhnya dilakukan di kantor KUA pada jam kerja itu malahan gratis," ujar Menag Nasaruddin.
Baca Juga: Rusdi Masse Resmi Gantikan Posisi Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Melakukan pernikahan dengan acara resepsi dan akad diluar KUA diakui Menag, sangat mahal dan memberatkan untuk sebagian masyarakat, khususnya mempelai.
Maka dengan adanya program nikah massal dan gratis di berlakukan Kemenag, menurut dia, menjadikan upaya yang paling tepat.
"Nanti setiap 2 bulan sekali Kemenag akan melakukan perkawinan masal (gratis) seperti ini di Istiqlal itu," katanya.
Kemudian nantinya kata dia, program nikah massal gratis ini, akan diikuti juga di sejumlah provinsi dan kabupaten.
Program seperti ini diyakini Menag, akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk melegalkan hubungan sesuai aturan agama dan negara.***