KLIKREAD.COM, Jakarta - Dalam rangka pemulihan situasi dan keamanan nasional yang kian memanas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI siap menjalankan tindakan tegas terhadap aksi anarkis.
Hal ini tentunya sesuai ketentuan hukum, demi memulihkan stabilitas nasional.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai menghadiri rapat evaluasi keamanan bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu 30 Agustus 2025.
Baca Juga: Rumah Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta Utara Dikepung Massa
Dalam pertemuan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto memberi arahan langsung terkait upaya penanganan gangguan keamanan yang terjadi di berbagai wilayah.
“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis.
Kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.
Baca Juga: Kepolisin Munculkan 7 Wajah Pelaku Menabrakan Mobil Taktis Brimob Hingga Menewaskan Driver Ojol
Kapolri menyebut sejumlah aksi unjuk rasa telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Aksi pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas dinilai tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi.
“Terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Affan Kurniawan Tewas Tergilas Kendaraan Taktis Brimob, Ria Ricis Turut Berduka
Namun, tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa.
Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” tegasnya.***