Baca Juga: Begini Cara Aman dan Nyaman Ketika Mengendarai Mobil Listrik Seres E1
Jumlah ini akan bertambah hingga 10.000 siswa secara bertahap.
Lokasi prioritas adalah daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan anak putus sekolah yang banyak.
Untuk mendukung misi besar ini, pemerintah membuka rekrutmen kepala sekolah dengan kualifikasi ketat, di antaranya:
1. Syarat Administratif
- Pendidikan minimal S1/D4 dari jurusan terakreditasi.
Baca Juga: Hingga April 2025 Jumlah PHK di Indonesia Mencapai 26.036, Jateng Terbanyak
- Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik dan pelatihan calon kepala sekolah.
- Usia maksimal 56 tahun.
- Untuk PNS: minimal golongan III/b.
- Untuk PPPK: minimal Guru Ahli Pertama.
Baca Juga: Pelawak Grup Srimulat Sri Miarsih Meninggal Dunia di Rumah Sakit Haji Surabaya
2. Syarat Kompetensi
- Empati sosial tinggi, memahami kondisi anak-anak dari latar belakang miskin.
- Kepemimpinan inspiratif dan mampu memotivasi siswa.