nasional

Kabar Gembira Gaji ke 13 untuk PPPK Tahun 2025 Segera Cair

Jumat, 16 Mei 2025 | 20:11 WIB
Ilustrasi. Gaji ke 13 bagi PPPK./net

KLIKREAD.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 ini segera menerima gaji ke 13.

Pasalnya Pemerintah telah memastikan gaji ke 13 bagi PPPK ini segera dicairkan dalam waktu dekat.

Hal ini juga ditegaskan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Mulai Juli 2025, 310 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Gaji ke 13 ini akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri, pensiunan, serta PPPK.

Tambahan penghasilan ini menjadi satu kali gaji penuh di luar gaji rutin bulanan yang diterima selama satu tahun.

Ketentuan dan mekanisme pencairannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan 2 Ribu Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat

Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke 13 dimulai paling cepat awal Juni 2025.

Berikut besaran gaji ke 13 PPPK 2025 mengikuti gaji pokok bulanan sesuai dengan golongan jabatan.

Golongan dan Rentang Gaji (Rp)

- I 1.938.500 – 2.900.900
- II 2.116.900 – 3.071.200
- III 2.206.500 – 3.201.200
- IV 2.299.800 – 3.336.600

Baca Juga: 9 Ribu Anak Masuk Daftar Calon Murid Sekolah Rakyat

- V 2.511.500 – 4.189.900
- VI 2.742.800 – 4.367.100
- VII 2.858.800 – 4.551.100
- VIII 2.979.700 – 4.744.400
- IX 3.203.600 – 5.261.500

Halaman:

Tags

Terkini