1. Guru honorer non ASN
2. Belum menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
4. Belum memiliki sertifikasi pendidik
5. Data pribadi dan kepegawaian telah terdaftar dan valid di Dapodik
Baca Juga: Di Forum PUIC, Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina
Untuk dapat memverifikasi informasi dan status tunjangan, guru honorer disarankan untuk login ke Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Dengan menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) masing-masing.***