1. Guru honorer non ASN
2. Belum menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
4. Belum memiliki sertifikasi pendidik
5. Data pribadi dan kepegawaian telah terdaftar dan valid di Dapodik
Baca Juga: Di Forum PUIC, Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina
Untuk dapat memverifikasi informasi dan status tunjangan, guru honorer disarankan untuk login ke Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Dengan menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) masing-masing.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Nilai Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Bentuk Ekspresi Mahasiswa Tak Perlu Dikriminalisasi
Roy Suryo Khawatirkan Hasil Uji Forensik Ijazah Palsu Jokowi Bersifat Naratif dan Tidak Ilmiah
Sapi Milik Prabowo di Sulawesi Barat untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha Mati Mendadak
Prabowo: Dunia Islam Harus Bersatu Hadapi Tantangan Global
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
Prabowo Ajak Negara Islam Bangkit dari Kemiskinan dan Ketimpangan Lewat Kepemimpinan Jujur
Di Forum PUIC, Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina
Viral Patung Rajawali Berukuran Jumbo di Indramayu Jawa Barat
9 Ribu Anak Masuk Daftar Calon Murid Sekolah Rakyat
KemenPANRB Siapkan 2 Ribu Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat