nasional

Gegara Lecehkan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat Kasat Tahti Polres Pacitan

Jumat, 25 April 2025 | 19:50 WIB
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

KLIKREAD.COM, Jatim - Gegera lecehkan tahanan wanita, Polda Jawa Timur (Jatim) memecat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan Aiptu Lilik Cahyadi.

Akibatnya Aiptu Lilik Cahyadi diproses secara pidana dan sanksi kedinasan Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Pemecatan itu setelah Bidpropam Polda Jatim menggelar sidang yang digelar pada Rabu 23 april 2025 lalu.

Hasilnya diputuskan Lilik diganjar hukuman pecat.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Ketahanan Pangan, Mabes TNI Perintah 100 Pamen Bentuk Kompi

Pemecatan diberikan sebab Lilik melakukan pelanggaran kode etik berat dengan mencabuli dan menyetubuhi tahanan wanita.

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penyelidikan Bidpropam Polda Jatim, Lilik terbukti melakukan pelanggaran koden etik berat.

Yaitu mencabuli hingga menyetubuhi tahanan wanita, PW.

Baca Juga: Ini Kata Kaesang Pangarep Tanggapi Isu Ijazah Palsu Bapaknya Jokowi

Aksi pencabulan yang berlangsung sejak Maret lalu terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan.

Lilik dikenakan pasal berlapis dalam pelanggaran kode etik. Yaitu, Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3), Pasal 10 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.***

Tags

Terkini