Perempuan Berinisial APA Berpotensi Diperiksa Kembali, Kasus Penganiayaan terhadap David Latumahina

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Jumat, 10 Maret 2023 | 11:48 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers.

Klikread.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina memunculkan sosok perempuan APA yang bertindak sebagai saksi.

APA sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David Latimahina oleh Mario Dandy.

Sosok perempuan berinisial APA berpotensi untuk diperiksa kembali sebagai saksi oleh polisi dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17).

Baca Juga: Ramadhan 2023 Tinggal Menghitung Hari, Yuk Simak Tips Mengajarkan Anak untuk Berpuasa

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sosok APA yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut bisa diperiksa kembali jika dibutuhkan.

“Kalau memang kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya,” ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Link Download Bank Soal UTBK SNBT 2023 Tes Pengetahuan Kuantitatif Spesial Buat Calon Mahasiswa Baru PTN

Baca Juga: Komunitas Kembali Gelar Matra Pawon, Pertunjukan Seni Teater dan Film Dokumenter

Terlebih, sosok APA nanti jika memang dibutuhkan untuk pemeriksaan kembali nantinya dikonfrontasi dengan beberapa tersangka untuk pengusutan lebih lanjut kasus penganiayaan tersebut.

“Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka,” ucapnya.

Namun Hengki tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sosok APA tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa APA sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan saat kasusnya masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: MURAH BANGET! Segini Harga Motor Listrik Volta Virgo Lite Setelah Dipotong Subsidi Rp7 Juta

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David, yakni tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Sementara untuk perempuan berinisial AG (15) berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X