Alhamdulillah Kabar Baik untuk Tenaga Honorer! Pemerintah Kota Ini Siap Jadikan Mereka PPPK, Cek Selengkapnya!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Minggu, 5 Maret 2023 | 09:44 WIB
Tenaga honorer membutuhkan kepastian tentang status PPPK dari pemerintah. (BKN)
Tenaga honorer membutuhkan kepastian tentang status PPPK dari pemerintah. (BKN)

KLIKREAD.COM- Kabar tentang penghapusan tenaga honorer atau non-ASN oleh pemerintah sedang ramai dibicarakan.

Meski begitu, belum ada kepastian tentang penghapusan tenaga honorer yang semula akan diberlakukan pemerintah per 28 November 2023 mendatang.

Selain itu, kebijakan pemerintah tentang nasib para tenaga honorer juga belum diketahui apabila benar kebijakan penghapusan itu berlaku.

Baca Juga: Daftar Harga HP Terbaru 2023 Redmi, Samsung, dan Infinix, Cuma 1 Jutaan untuk Temani Aktivitasmu Sehari-hari!

Sehubungan dengan ha itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kini pemerintah sedang mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah honorer.

Berbeda halnya dengan itu, sejumlah pemerintah daerah telah mengambil langkah antisipasi. Misalnya, Pemerintah Kota Serang tidak lagi merekrut non ASN dan siap mengangkat honorer yang masih bekerja menjadi PPPK.

Wali Kota Serang Syafrudin mengaku siap mengangkat 3.000 honorer menjadi PPPK sebelum kebijakan penghapusan berlaku.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga dan Spesifikasi iPhone 12 Series 2023, Miliki HP Berkelas dan Berkualitas Berikut Ini!

“Insyaallah, ke depan yang masih ada (honorer yang masih bekerja, red) akan dijadikan PPPK,” ucap Syafrudin, Minggu (26/2/2023).

Meski demikian, tidak semua pemda mengambil langkah yang sama dalam menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer.

Ada yang masih merekrut tenaga non-ASN lantaran kebutuhan, tetapi masa kontrak hanya sampai Oktober 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Longsor Jembatan Cikereteg Makin Melebar, Jalur Ciawi-Sukabumi Resmi Ditutup Total

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, telah merekrut kembali sebanyak 1.352 pegawai kontrak.

Bupati Kaimana Freddy Thie menyebut bahwa mereka masa kerjanya hanya sampai 31 Oktober 2023.

Hal tersebut karena terhitung mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X