"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ungkap Semeru.
Atas kasus tersebut, Semeru menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal alat bukti.
Dari 3 tersangka, 2 tersangka yakni MSB dan RF telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Baca Juga: Insiden Kebakaran di Hotel Pullman Jakbar, 14 Unit Damkar Dikerahkan, 70 Personel Terjun ke Lokasi
Semeru juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," ucap Semeru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dugaan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Penganti Rp809 Miliar
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Baru Tersangka Korupsi MBG, Total Tujuh Orang
Kasus Tiket Pesparawi: Polda Kepri Dalami Aliran Dana, Belum Pastikan Korupsi