Taufik melanjutkan, Anom melalui Haris, kemudian diduga memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.
Baca Juga: Wujud Kepedulian, Lapas Narkotika Tanjungpinang Baksos di Sekitar Lapas
"Terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," beber Taufik.
"Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," imbuhnya.
Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Taufik mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.
"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA
Inilah Rincian Sebenarnya Uang Sitaan Hasil Pengeledahan KPK dari Rumah Wamen Imigrasi Silmy Karim
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR, Uang Tunai Rp4 Miliar Lebih Berhasil Diamankan
KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Uang Hasil Penggeledahan