Baca Juga: Suasana Penuh Haru Warnai Pelepasan Tiga Guru Berprestasi MTs Negeri 2 Batam
Secara hukum dan struktural pemerintahan, ia sebenarnya tidak tercatat memiliki jabatan formal atau posisi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kendati demikian, dalam ranah operasional, ia memegang peran yang sangat krusial bagi sang Bupati.
Sejauh ini, KPK mengungkap peran Gus Haris yang mengenalkan Anom Widiyanto dengan makelar kasus, Lilik Budi Suprianto.
Sebagai catatan, Lilik Budi Suprianto adalah ayah dari staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto.
Baca Juga: Suasana Hangat Penuh Ilmu, KUA Perkuat Pemahaman Umat di Kampung Bugis
KPK menyebut, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris diduga salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi ke oknum pada KPK.
Dalam kasus ini, Gus Haris diduga memanfaatkan jaringan keluarganya, melalui adik iparnya yang bernama Harun untuk mencari jalur belakang di KPK.
Taufik menyebut, Setelah itu, terdapat pertemuan yang dilakukan Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik di Magelang dan Semarang, sebanyak 3 kali.
Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
Baca Juga: Heboh Temuan Jasad Wanita dalam Kamar Kos Jakbar, Diduga Tewas Dibunuh di Tangan Suaminya Sendiri
Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom disebut telah menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.
"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Taufik.
Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta.
"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp1,98 miliar," ujar Taufik.
Artikel Terkait
Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA
Inilah Rincian Sebenarnya Uang Sitaan Hasil Pengeledahan KPK dari Rumah Wamen Imigrasi Silmy Karim
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR, Uang Tunai Rp4 Miliar Lebih Berhasil Diamankan
KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Uang Hasil Penggeledahan