KLIKREAD.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di antaranya dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai penerima manfaat utama program.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN dan mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026.
Dalam aturan itu, setiap SPPG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita usia 0–23 bulan atau yang dikenal sebagai kelompok 3B.
Langkah ini menjadi bentuk evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan MBG yang selama ini dinilai masih terlalu berfokus pada siswa sekolah.
Sementara kelompok paling rentan terhadap stunting justru belum menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Inilah dari Pertemuan Presiden RI dengan Presiden Perancis Hasilkan Sejumlah Kesepakatan
Ahli gizi sekaligus Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta, Leni Sri Rahayu menilai, langkah BGN memperkuat prioritas layanan kelompok 3B.
Hal ini merupakan kebijakan yang tepat apabila tujuan utama program MBG memang diarahkan untuk percepatan penurunan stunting.
Menurut Leni, keberhasilan pencegahan stunting sangat ditentukan oleh optimalisasi intervensi pada periode 1.000 HPK, mulai dari masa kehamilan, kelahiran, hingga balita usia 0–23 bulan.
Baca Juga: Penerapan Pelajaran Bahasa Prancis, DPR Minta Dilakukan Bertahap Sebagai Mapel Pilihan
"Salah satu tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan angka stunting dan gizi buruk.
Karena itu, sasaran utama program seharusnya berfokus pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita usia 0–23 bulan," ujar Leni di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.
Artikel Terkait
Pengamat Politik Sebut Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden
Jokowi Safari Kesejumlah Daeran Dinilai Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Mulai 28 Mei 2026, Korea Selatan Bebas Visa untuk Turis Indonesia
Mendikdasmen Tegaskan Pemerintah Pertahankan 237 Ribu Guru Honorer hingga Tahun 2027
Menkeu Purbaya Sebut Rupiah Tembus 17.800 per Dolar AS Tak Masuk Akal
Sahroni Usulkan Deportasi dan Blacklist Selebgram Brunei yang Membunuh di Blok M
Penerapan Pelajaran Bahasa Prancis, DPR Minta Dilakukan Bertahap Sebagai Mapel Pilihan
Inilah dari Pertemuan Presiden RI dengan Presiden Perancis Hasilkan Sejumlah Kesepakatan
Tak Kunjung Diberangkatkan, Kantor Travel Hanania Digeruduk Calon Jemaah Umroh, Owner Tawarkan Dua Opsi