"Tapi memang sifatnya hingga saat ini masih subsidi silang, seperti Nias, Tapanuli dan Sibolga masih kita suplai dari Simalungun, Langkat juga Binjai," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Rp305,5 Triliun per April 2026
Pemprov Sumut juga terus memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.
Hewan yang akan dikurbankan harus dipastikan sehat, tidak cacat, bebas penyakit, serta memenuhi syarat usia, yakni sapi minimal berusia dua tahun dan kambing minimal satu tahun.
"Pemotongan hewan juga seharusnya mengikuti kaidah, sebaiknya dilakukan oleh juru sembelih yang bersertifikat.
Baca Juga: Cadangan Meningkat, Malaysia Ingin Beli Beras 500 Ribu Ton dari Indonesia
Makanya kita sarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)," tegas Yusfahri.***
Artikel Terkait
Komisi VI DPR Dukung Presiden Bentuk Satgas Percepatan Regulasi Izin Investasi
Menteri UMKM Tidak Tegas Platform Marketplace Naikkan Biaya Layanan Secepatnya
Ditengah Tekanan Ekonomi Global, Mendagri Apresiasi Daerah Inflasi Nasional Terkendali
Hanya Menghibur, Purbaya Tegaskan Presiden Prabowo Ngerti Nilai Tukar Rupiah Melemah
Diperhitungkan Cermat, Menkeu Purbaya Klaim Anggaran Alutsista Hingga MBG Tidak Ganggu Struktur APBN
Cadangan Meningkat, Malaysia Ingin Beli Beras 500 Ribu Ton dari Indonesia
Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Rp305,5 Triliun per April 2026
BNN Bongkar Anggota TNI dan Dua Warga Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor Dalam Kemasan Teh China
Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming