Sidak BPOM dan Penarikan Obat
Dalam unggahan lain, pemilik akun membagikan foto ketika mediasi terjadi antara pihak ritel dan supplier.
“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat Prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tutur pemilik akun.
Sementara dalam video lain, terlihat rak sudah kosong dan tidak terisi lagi dengan obat-obatan tersebut.
Baca Juga: Perkuat Invesasi, Menlu Singapura Inginkan Hidupkan Kembali Kerjasama Segitiga Ekonomi Sijori
“Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya dalam unggahan video terbaru.
Aturan Baru BPOM tentang Penjualan dan Pengawasan Obat
BPOM mengeluarkan peraturan baru Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang menggantikan peraturan Nomor 24 Tahun 2021.
Menurut aturan mulai yang berlaku pada 6 April 2026 itu, fasilitas pelayanan kefarmasian selain dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, juga bisa dilakukan di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Penanggung jawabnya di aturan baru ada apoteker, tenaga vokasi farmasi untuk toko obat, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan dan telah lolos supervisi apoteker dan vokasi farmasi.
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan itu diberlakukan untuk obat yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Sementara itu obat keras dengan logo warna merah dan huruf K tersebut baru bisa didapatkan dengan resep dokter.
***
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Komitmen Perkuat Pengawasan Peredaran Obat di Apoten dan Toko Obat
Profil Singkat Try Sutrisno Pernah Jadi Kurir Obat-obatan di Markas Tentara Angkatan Darat