Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 5 Mei 2026 | 17:08 WIB
Menag RI, Nasaruddin Umar.
Menag RI, Nasaruddin Umar.

Ini menunjukkan antusiasme sekaligus kebutuhan besar akan pengakuan profesional bagi para guru,” jelasnya.

Selain sertifikasi, Kemenag juga mengusulkan peningkatan bantuan insentif bagi guru yang belum tersertifikasi dan belum inpassing, dengan mengacu pada standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kami mengusulkan penyesuaian insentif agar lebih layak dan mendekati standar UMK. Ini bentuk keberpihakan kepada guru non-ASN yang kontribusinya sangat besar,” tegasnya.

Baca Juga: Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Saat ini, dari total lebih dari 1,1 juta guru binaan Kemenag, mayoritas atau hampir 70 persen merupakan guru non-ASN.

Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan ke depan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peran guru non-ASN sangat dominan.

Karena itu, fokus kami adalah memperkuat status, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong profesionalisme mereka,” lanjut Nasaruddin.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Terkait status kepegawaian, Kemenag juga terus mendorong pengangkatan guru honorer madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, BKN, dan DPR agar tersedia formasi yang memungkinkan guru honorer madrasah dapat diangkat menjadi PPPK,” katanya.

Di sisi lain, kabar baik datang dari pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hingga Maret 2026, penyaluran TPG untuk guru Pendidikan Agama Islam telah mencapai lebih dari 87 persen.

Baca Juga: Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter

“Sebagian besar guru sudah menerima TPG.

Untuk yang masih dalam proses, saya minta percepatan verifikasi dan pencairan agar tidak ada keterlambatan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X