"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," pungkas Eko.
Adapun ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB.
Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.***
Artikel Terkait
Pilu Siswa SMP Tanjungsari Sumedang, Menangis di Pelukan Temannya usai Diduga Pilih Berhenti Sekolah demi Bantu Ortu
Mobil Travel Ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, Sopir Kini Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Korban
Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice
Usai Rismon Kantongi SP3, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Kasus Ijazah Jokowi Jerat Roy Suryo Sudah Selesai
Kejagung Lelang 400 Barang Sitaan Hasil Rampasan Negara dari Koruptor Lewat BPA Fair 2026
Pemobil Avanza Berstiker ‘TNI AL’ Diduga Bikin Resah Penumpang TransJakarta, Bus Disetop Paksa Lalu 'Cekrek' Ambil Foto
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka, Menlu Sebut Biasa Bagian Freedom of Navigation Patrol
Pemerintah RI Perlu Tegaskan Netral, Terkait Kapal Perang Lintas Kawasan Selat Malaka
Temukan Gas 5 Triliun Kaki Kubik di Blok Ganal, Menteri Bahlil Sebut Prospek Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sempat Sebut MBG Butuh 19.000 Sapi per Hari, Kepala BGN: Itu Hanya Pengandaian