Ini Penjelasan Qodari Dimaksud Penetapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 22 September 2025 | 20:34 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari./net
Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari./net

KLIKREAD.COM, Jakrta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), M. Qodari, menjelaskan maksud dari Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Ia menyebut pada 2028 mendatang, IKN sebagai ibu kota politik artinya fasilitas tiga rumpun kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dan ditargetkan telah siap sehingga bisa menjadi pusat pemerintahan.

Baca Juga: Begini Komentar Waketum PKB Terkait Permintaan Jokowi soal Prabowo-Gibran Lanjut Dua Periode

Jadi kata dia, bukan berarti ada ibu Kota ekonomi atau ibu Kota lain yang membidangi urusan tertentu.

"Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu.

Enggak, enggak begitu maksudnya," ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 22 September 2025.

Baca Juga: KPAI Usulkan Program MBG Dihentikan Sementara, Terkait Ribuan Anak Sekolah Keracunan

Qodari menjelaskan yang dimaksud dengan ibu kota politik ialah kesiapan IKN jika nantinya difungsikan sebagai pusat pemerintahan.

"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu," ucapnya.

Melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Prabowo menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Baca Juga: Pedagang Nanas Ini Sukses Kembangkan Produk Olahan yang Diminati Pasar berkat BRI

Tertulis di Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujud ibu kota politik 2028.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X