KPK Telah Melakukan Gelar Perkara dan Menetapkan Tersangka Terkait OTT Wamen Immanuel Ebenezer

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:38 WIB
 Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara terkait dengan kegiatan orang tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan.

Pelaksanaan ekspose tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi waktu 1x24 jam untuk KPK menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan karena memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Mantan Presiden RI Jokowi Apresiasi KPK Terkait Penangkapan Wamen Noel Ebenezer Terkena OTT

"Malam tadi kita sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Nama tersangka, kronologi OTT dan konstruksi lengkap dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan disampaikan KPK dalam konferensi pers sore ini.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya.

Baca Juga: KPK Minta Lisa Mariana Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pera," ucap Budi.

KPK menggelar OTT pada Kamis 21 Agustus 2025 dini hari kemarin di Jakarta.

Noel bersama 13 orang lainnya terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Baca Juga: 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X