98 WNI Berhasil Diselamatkan, Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang di Negara Konflik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 27 Juni 2025 | 17:34 WIB
Pencegahan WNI pergi ke luar negeri dilakukan oleh Polri bersama instansi terkait lainnya untuk membantu mereka agar tidak menjadi korban TPPO. (Polri)
Pencegahan WNI pergi ke luar negeri dilakukan oleh Polri bersama instansi terkait lainnya untuk membantu mereka agar tidak menjadi korban TPPO. (Polri)

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 25 Juni 2025.

Baca Juga: Viral Video Aksi Heroik Agam Rinjani Evakuasi Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins

Amingga mengungkapkan, para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga.

Pelaku TPPO itu membentuk jaringan perekrutan terselubung.

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), pekerja restoran di Timur Tengah.

Serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatannya Tidak Aktif, Walikota Batam Tegaskan Warga Bisa Berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan.

Dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.

Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses asesmen untuk menelusuri jaringan perekrut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Bali, Awali Kunjungan Kerja dengan Resmikan Fasilitas Kesehatan

Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.

“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X