KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
’’Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,’’ ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pekan lalu.
Baca Juga: 22 dari 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Bergelar Doktor
Kemenaker juga merespons protes syarat usia kerja dalam lowongan pekerjaan.
Kemenaker tengah melakukan kajian sebagai dasar menetapkan surat imbauan guna menghapus aturan tersebut.
Kemenaker juga soroti syarat usia kerja maksimal 30 tahun selama ini dinilai telah memperkeruh kondisi ketenagakerjaan yang tengah lesu.
’’Insya Allah, segera.
Nanti kami respons dengan imbauan,’’ jelas Yassierli.
Dia pun berharap ke depan tidak ada lagi diskriminasi di dunia kerja.
Kemenaker juga telah menyampaikan imbauan soal syarat-syarat lain penerimaan tenaga kerja.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Upaya Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
MK Putuskan Pemerintah Minta Digratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri Maupun Swasta
Pemerintah Luncurkan 1.000 Dapur Program MBG di Pesantren, Diklaim Dapat Penuhi Gizi 3 Juta Santri
Diskon Tiket 20 Persen, KAI Luncurkan Promo 'Schooliday' Sambut Liburan Sekolah
Waduh...Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Komunikasi Publik, Kunci Penting Keberhasilan Koperasi Merah Putih
Polisi Tangkap Jaringan ISIS di Sulsel, Ini Perannya
Jadi Admin Group Facebook Fantasi Sedarah Terancam Penjara
Meski Diterpa Isu Ijazah Palsu, UGM Raih Peringkat ke 3 Pendaftar Terbanyak SNBT 2025 Tembus 89.295 Orang
22 dari 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Bergelar Doktor