Kemenaker Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Hapus Batas Usia Kerja

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 27 Mei 2025 | 20:34 WIB
Menaker, Yassierli
Menaker, Yassierli

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

’’Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,’’ ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pekan lalu.

Baca Juga: 22 dari 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Bergelar Doktor

Kemenaker juga merespons protes syarat usia kerja dalam lowongan pekerjaan.

Kemenaker tengah melakukan kajian sebagai dasar menetapkan surat imbauan guna menghapus aturan tersebut.

Kemenaker juga soroti syarat usia kerja maksimal 30 tahun selama ini dinilai telah memperkeruh kondisi ketenagakerjaan yang tengah lesu.

Baca Juga: Meski Diterpa Isu Ijazah Palsu, UGM Raih Peringkat ke 3 Pendaftar Terbanyak SNBT 2025 Tembus 89.295 Orang

’’Insya Allah, segera.

Nanti kami respons dengan imbauan,’’ jelas Yassierli.

Dia pun berharap ke depan tidak ada lagi diskriminasi di dunia kerja.

Kemenaker juga telah menyampaikan imbauan soal syarat-syarat lain penerimaan tenaga kerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X