KLIKREAD.COM- Seorang guru agama diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku inisial M alias A ini yang notabene guru agama di Tangerang ini diduga telah melakukan pencabulanterhadap tujuh anak di bawah umur.
Terkait hal itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyebutkan bahwa penggungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho dilansir dari PMJ News.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
Lebih lanjut, menurut Zain, tindak pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada rentang Desember 2022 hingga Januari 2023.
Ia juga menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Berita Kriminal! Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Tewas di Tangerang Diringkus Polisi
TERUNGKAP! Jajakan Perempuan Lewat Telegram dan Semprot.com, Polisi Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online
Penangkapan Begal yang Tewaskan Driver Ojek di Tangerang, Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Melawan Saat Disergap
Kasus KDRT, Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus di Tangerang, Polisi Amankan Pelaku, Begini Motifnya!
LAGI APESl! Dua Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polisi di Tangerang, Lima Anggota Komplotan Lainnya Masih Buron