PERBUATAN DURJANA! Tujuh Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Polisi Tangkap Guru Agama di Tangerang

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 10 Februari 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi, kasus pencabulan oleh guru agama di Tangerang.: Kasus pencabulan anak di bawah umur, guru agama di Tangerang ditangkap polisi. (PIXABAY/Counselling)
Ilustrasi, kasus pencabulan oleh guru agama di Tangerang.: Kasus pencabulan anak di bawah umur, guru agama di Tangerang ditangkap polisi. (PIXABAY/Counselling)

KLIKREAD.COM- Seorang guru agama diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaku inisial M alias A ini yang notabene guru agama di Tangerang ini diduga telah melakukan pencabulanterhadap tujuh anak di bawah umur.

Terkait hal itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyebutkan bahwa penggungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.

Baca Juga: Yamaha Grand Filano, Meriahkan Tren Skuter Matic Bergaya Retro Indonesia, Dilengkapi Bluetooth dan Dasbor LCD

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho dilansir dari PMJ News.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Lebih lanjut, menurut Zain, tindak pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada rentang Desember 2022 hingga Januari 2023.

Baca Juga: Inkarnasi Skuter Maxi Yamaha NMax, Yuk Intip Motor Listrik ION M1S Buatan TVS Motor Company dan ION Mobility!

Ia juga menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ujarnya.

Baca Juga: Wow, Murah Banget! Segini Biaya Servis Berkala Motor Listrik, Lebih Murah dari Sepeda Motor Konvensional Loh!

Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Baca Juga: Gempuran Dahsyat Yadea di Indonesia, Motor Listrik Terlaris Dunia Bakal Bikin Geger Para Rivalnya di IIMS 2023

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X