Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp800 juta..***
Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp800 juta..***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Sejumlah Lapak di Pondok Labu Cilandak Terbakar Akibat Korsleting Listrik
BREAKING NEWS! Balai Kota Bandung Terbakar, 9 Unit Mobil Damkar Diterjunkan untuk Padamkan Api
Update Kebakaran di Balai Kota Bandung, ASN Berhamburan Keluar hingga Sempat Turun Hujan Lebat
Tim Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Kemang
Diduga Tabung Gas Bocor, Satu Unit Rumah Terbakar di Tanah Abang