Tinjau Lokasi Longsor Bersama Wali Kota Bogor Bima Arya, Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Perlu Ada Relokasi

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 24 Oktober 2022 | 10:27 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Bogor Arya meninjau lokasi longsor (Foto: Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Bogor Arya meninjau lokasi longsor (Foto: Humas Kemenko PMK)

Saat mendampingi Menko PMK, Bima Arya juga memperlihatkan mapping situasi dan kondisi di lokasi bencana alam Gang Barjo dan Gang Kepatihan yang ada di samping pos pengungsian.

Pada kesempatan yang sama, Bima Arya menjelaskan, penanganan awal saat tanggap darurat, rencana penanganan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Baca Juga: Makin Laris Nih! HP Smartphone Rp2 Jutaan, POCO M4 Pro, Vivo Y75 5G dan Y53s Makin Banyak Peminatnya

Untuk jangka pendek, katanya, Pemkot akan melakukan proses sodetan air sehingga air dari kali Cidepit itu bisa disalurkan melalui drainase yang layak agar tidak rembes dan menimbulkan persoalan-persoalan baru.

“Dan saya mint kosan-kosan di atas yang ternyata tidak memiliki IMB itu dibongkar dan mereka sudah menyanggupi, satu dua hari ini akan kita bongkar supaya alat berat bisa masuk dan kemudian dilakukan intervensi fisik penguatan penguatan (di titik lokasi bencana),” katanya.

Untuk jangka panjang, kata Bima Arya, Pemkot sudah melakukan mapping di setiap kecamatan tentang keberadaan lahan yang berpotensi bisa digunakan untuk dibangun hunian.

Baca Juga: Yamaha BWS 125, Skuter Matic Pesaing Honda ADV 150 Diluncurkan, Intip Spesifikasinya

Menurutnya, Pemkot saat ini juga sedang melakukan pendataan secara menyeluruh se-Kota Bogor terkait keberadaan tempat tinggal warga yang berada di lokasi rawan bencana.

“Tempat relokasi lahan kami siapkan tinggal kami lakukan pendataan mana yang darurat. Jadi ada kategori merah, hitam, dan kuning. Hitam ini harus pindah mutlak tidak ada tawar menawar. Yang merah bertahap. Kuning dalam pengawasan dan edukasi,” jelasnya. ***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: kotabogor.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X