KLIKREAD - Disaat negara sedang keluar dari krisis masa pandemi Covid-19, tingkat kriminalitas masih cukup tinggi. Apalagi masih ada maraknya peredaran Uang Palsu (Upal) di beberapa wilayah di Indonesia.
Uang Palsu (Upal) adalah suatu tindak kejahatan yang banyak menyasar masyarakat kelas menengah bawah yang masih banyak melakukan transaksi jual-beli dengan tidak menggunakan cashless payment.
Sindikat Uang Palsu (Upal) memang sulit diberantas selama masih ada masyarakat yang belum biasa mengecek (Cek 3D, dilihat, diraba, diterawang) terlebih dahulu uang yang diterima diluar dari uang yang diambil dari bank atau ATM.
Baru-baru ini Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang pengedar Uang Palsu (Upal).
Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda-beda, pada hari Jumat (16/09/2022).
Baca Juga: Taman Tasikardi, Tempat Plesiran Sekaligus Irigasi di Kesultanan Banten Sejak Sultan Ageng Tirtayasa
Keberhasilan Tim Resmob Polres Serang ini tak lepas dari adanya giat rutin patroli petugas yang melihat adanya gelagat tidak baik dari orang yang mencurigakan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Tim Resmob Polres Serang melakukan tindakan hukum menangkap orang yang dicurigai tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Selasa (27/09/2022).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS di Perum Taman Persada Banten di Serang.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta," ujar Yudha. Uang Palsu (Upal) tersebut sudah siap edar ke tengah-tengah masyarakat yang tentunya akan sangat merugikan masyarakat.
Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Tim Resmob Polres Serang kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.
Artikel Terkait
Andika Hazrumy Cup Lomba Voli Memperingati HUT Provinsi Banten dan HUT Kabupaten Serang Tahun 2022
Bahrul Ulum: Target Partai Golkar Provinsi Banten di 2024, Airin Gubernur Banten dan Andika Bupati Serang
Tradisi Panjang Mulud, Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Banten Secara Bergantian Selama Bulan Rabiul Awal
PT Softex Indonesia Membuka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Lokasi Tangerang, Untuk Posisi Procurement Staff