Remaja di Cilegon Tak Hanya Transaksi Tembakau Gorilla via Instagram, Berikut Barang Bukti Lainnya

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Selasa, 20 September 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi tak hanya transaksi tembakau gorilla via Instagram, berikut barang bukti lain yang didapat dari remaja di Cilegon. (Pixabay)
Ilustrasi tak hanya transaksi tembakau gorilla via Instagram, berikut barang bukti lain yang didapat dari remaja di Cilegon. (Pixabay)

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022 Serang Bagian Staf QA di PT MCDelica Food Indonesia, Simak Syarat Ketentuannya!

"Dalam pengungkapan pada Kamis (15 September 2022) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," tutur Meryadi.

Meryadi menambahkan, hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.

Baca Juga: PT MCDelica Food Indonesia Kembali Membuka Lowongan Kerja September 2022 Serang, Gaji hingga Rp4,5 Juta

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta.

Kemudian, ganja dibeli dari akun Instargam Hollychild.us, sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun Instargam Speedbunny.Id.

Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja adalah untuk diperjualbelikan melalui akun Instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.

Baca Juga: Ayo Melamar! Lowongan Kerja Admin Sales September 2022 Tangerang di Dice Sticker, Pahami Syarat Ketentuannya!

Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Tawarkan Gaji Capai Rp6 Juta, Info Lowongan Kerja September 2022 di PT Snapinn Global Asia Wilayah Tangerang

Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.

Namun, tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X