Remaja di Cilegon Tak Hanya Transaksi Tembakau Gorilla via Instagram, Berikut Barang Bukti Lainnya

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Selasa, 20 September 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi tak hanya transaksi tembakau gorilla via Instagram, berikut barang bukti lain yang didapat dari remaja di Cilegon. (Pixabay)
Ilustrasi tak hanya transaksi tembakau gorilla via Instagram, berikut barang bukti lain yang didapat dari remaja di Cilegon. (Pixabay)

KLIKREAD- Tidak hanya kedapatan bertransaksi tembakau gorilla via Instagram, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lainnya saat menggeledah tempat kontrakan remaja di Cilegon itu.

Polisi mengungkapkan penangkapan remaja asal Cilegon yang melakukan transaksi tembakau gorilla via Instagram itu bermula dari laporan warga perihal adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Remaja yang berdomisili di Kecamatan Jombang, Cilegon itu menggunakan akun Instagram pribadi bernama Papigeng untuk Saa berjualan tembakau gorilla dan narkoba jenis lainnya.

Baca Juga: Lakukan Transaksi Narkoba via Instagram, Remaja di Cilegon Ditangkap

Selain tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, Ditresnarkoba Polda Banten juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, dan batang ganja sebanyak 378,82 gram.

Selanjutnya, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone, dan 4 lakban.

Diketahui, remaja yang kedapatan bertransaksi narkoba menggunakan media sosial Instagram diringkus Ditresnarkoba Polda Banten di kamar kontrakannya daerah Cilegon pada Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus

Dikutip KlikREad dari PMJ News, Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan, pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya.

"Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya," ucap Nico.

Nico menambahkan, pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Remaja di Cilegon yang Melakukan Transaksi Narkoba via Instagram

"Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja," tambah Nico.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan warga perihal adanya peredaran narkoba di wilayah Cilegon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X