Kabar Kriminal! 2 Bandar Narkoba di Eks Kampung Boncos diciduk, Polisi Amankan Sabu dan Uang Hasil Penjualan

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 3 Februari 2023 | 11:50 WIB
Edarkan sabu, dua orang bandar narkoba di eks Kampung Boncos diciduk polisi. (Ist.)
Edarkan sabu, dua orang bandar narkoba di eks Kampung Boncos diciduk polisi. (Ist.)

KLIKREAD.COM- Dua bandar narkoba berinisial DH (30) dan YR (49 diamankan polisi di eks Kampung Boncos Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

DH dan YR harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Kedua orang bandar narkoba tersebut merupakan warga Jalan Gg Kiapang, RT/RW 008/003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Loker Staf Administrasi Gaji Rp4,9 Juta di PT Interfood Sukses Jasindo Tangerang Banten, Ayo Segera Merapat!

Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di eks Kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Kompol Dodi Abdulrohim, Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, menuturkan bahwa pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," ujar Dodi dilansir dari PMJ News, Kamis (2/2/2023).

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Baca Juga: Ultimate Kunyit untuk Resep Herbal Dokter Zaidul Akbar untuk Pasangan Suami Istri yang Sedang Promil

Selain itu, di HP kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

"Kami amankan handphone merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Harga 5 HP Smartphone Terbaru Samsung Galaxy Oktober 2022, Borong Deh Selagi Murah Cuma Rp1 Jutaan

Keduanya dikenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Baca Juga: WOW MURAH BANGET! Intip Harga dan Spesifikasi Honda Vario EV 2023, Jogoannya Motor Listrik Ramah Lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X