Libatkan Kompolnas dan Pakar dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Hadirkan Kendaraan di TKP

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 2 Februari 2023 | 13:33 WIB
Dua kendaraan dalam kecelakaan mahasiswa UI. (PMJ News)
Dua kendaraan dalam kecelakaan mahasiswa UI. (PMJ News)

KLIKREAD.COM- Hari ini, Kamis (2/1/2023), rekonstruksi kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW dan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan digelar Polda Metro Jaya.

Dalam kecelakaan tersebut, mahasiswa UI atas nama M Hasya Attalah Syaputra Hasya meninggal dunia.

“Besok (hari ini) dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari PMJ News, Kamis (2/1/2023).

Baca Juga: Kapan Skuter Listrik Yamaha Neos Masuk Indonesia? Begini Kata PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing!

Rekonstruksi ulang akan dilakukan di lokasi peristiwa kecelakaan terjadi, yakni di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut juga tidak jauh dari Institut Sains dan Teknologi Nasional.

Dua unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga turut dihadirkan di lokasi rekonstruksi.

Kedua kendaraan tersebut, yaitu sepeda motor Kawasaki Bajaj Pulsar milik korban dan mobil Mitsubishi Pajero milik AKBP (Purn) Eko.

Baca Juga: Istri Hamil 9 Bulan dan Baru Kena PHK, Pria Ini Nekat Menjambret HP Pelajar di Palmerah, Begini Kronologinya!

Ada sejumlah pihak yang terlibat dalam rekonstruksi tersebut. Di antaranya, tim eksternal Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri

Sementara dari tim eksternal, yakni Kompolnas, para pakar dan ahli, hingga mengundang pihak BEM UI dan keluarga korban.

Berikut pihak-pihak yang diundang mengikuti  rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI:

Polri:
1.    Dirgakkum Korlantas Polri;
2.    Irwasda Polda Metro Jaya;
3.    Kabidpropam Polda Metro Jaya;
4.    Kabidkum Polda Metro Jaya;
5.    Kabidhumas Polda Metro Jaya;
6.    Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik;
7.    Tim TAA Pusdik Lantas Polri.

Baca Juga: Realme C35, HP 1 Jutaan yang Spesifikasinya diluar dugaan, Resolusi Kameranya Sampai 50 MP, Jadi Mupeng Kan!

Pihak eksternal:
1.    Ketua Kompolnas;
2.    Ketua Ombudsman RI;
3.    Dekan FISIP Universitas Indonesia;
4.    Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana;
5.    Ahli Transportasi, Prof. Dr. Darmaningtyas;
6.    Ahli Kendaraan ATPM Mitsubsihi, Gempar Dwi Pambudi;
7.    Ketua BEM Universitas Indonesia;
8.    Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya;
9.    Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina;
10.  Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono;
11.  Ahli Kinematika.***

Baca Juga: GACOR! Mobil Listrik Toyota BZ4X 2023, Intip Harga dan Spesifikasi Kendaraan Ramah Lingkungan Satu Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X