KLIKREAD.COM - Bahwa nikah beda agama dilarang dalam Islam secara mutlak tanpa mengajarkan, jelas kesalahan dan kedustaan atas nama syariat.
Namun berbeda dengan wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki non-muslim (kafir), hukumnya haram secara mutlak.
Allah Ta'ala berfirman (yang artinya),
.
“Jika kalian telah mengetahui bahwa wanita (yang datang berhijrah itu) adalah mukminat maka jangan kamu kembalikan kepada orang kafir.
Baca Juga: Inilah Hukumnya dalam Islam Laki-laki Memakai Perhiasan Emas
Mereka (mukminat) tidak halal untuk mereka (orang kafir).” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Dengan demikian, jika ada pernikahan antara wanita muslim dengan laki-laki non-muslim maka pernikahan itu tidak sah (batal), sehingga statusnya bukan suami-istri.
Jika terjadi hubungan, maka itu hubungan di luar nikah (zina), karena pada hakikatnya pernikahannya tidak sah.
Baca Juga: Ternyata Pakaian Haji Warna Putih Bagi Laki-laki Sunnah, Bagi Wanita Bukanlah Sunnah
Satu-satunya jalan/solusi adalah si laki-laki non-muslim harus masuk Islam dengan sepenuh hati.
Bukan hanya sebatas untuk mencari legalisasi.
Jika dia tidak bersedia maka selamanya tidak boleh dinikahkan, karena meskipun dinikahkan, maka status pernikahannya tetap tidak sah.
Baca Juga: Alasan Wanita Tidak Boleh Menapakkan Selfi di Sosmed dalam Islam, Ini Penjelasannya
Sehingga tidak bisa menghalalkan hubungan di antara mereka.***
Sumber : FB Ittiba'Rasulullah
Artikel Terkait
Ternyata Banyak Sekali Keutamaannya Membaca Shalawat pada Hari Jumat
Pentingnya Iman Sebagai Aset Sangat Berharga bagi Seorang Muslim
Mengakhiri Shalat Jamaah karena Urusan Duniawi Hukumnya Haram
Inilah Cara Rasulullah Tidak Pernah Mencela Makanan Bila Tidak Suka
Jangan Ucapkan Ini, karena Ucapan Ini Paling Dibenci Allah
Inilah Sebenarnya Sifat Orang Shalih Tak hanya Memperhatikan Ibadah
Alasan Wanita Tidak Boleh Menapakkan Selfi di Sosmed dalam Islam, Ini Penjelasannya
Inilah Hukumnya Berziarah Kubur Menurut Syariat Islam
Ternyata Pakaian Haji Warna Putih Bagi Laki-laki Sunnah, Bagi Wanita Bukanlah Sunnah
Inilah Hukumnya dalam Islam Laki-laki Memakai Perhiasan Emas