Inilah Hukumnya Berziarah Kubur Menurut Syariat Islam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 21 September 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi. Hukum Ziarah Kubur./net
Ilustrasi. Hukum Ziarah Kubur./net

KLIKREAD.COM - Banyak umat Islam yang bertanya tentang hukum ziarah kubur dan bagaimana praktik yang benar sesuai tuntunan syariat.

Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan Nabi Muhammad ﷺ untuk mengingatkan manusia akan kematian, mendoakan kaum muslimin yang telah wafat, serta mengambil pelajaran dari kehidupan dunia yang fana.

Awalnya, Rasulullah ﷺ melarang umat Islam melakukan ziarah kubur.

Baca Juga: Alasan Wanita Tidak Boleh Menapakkan Selfi di Sosmed dalam Islam, Ini Penjelasannya

Namun, larangan itu kemudian dicabut dan hukum ziarah kubur berubah menjadi sunnah bagi laki-laki dan diperbolehkan bagi perempuan dengan syarat menjaga adab serta tidak meratap.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur.

Sekarang, ziarahlah kalian ke kubur, karena ziarah itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Inilah Sebenarnya Sifat Orang Shalih Tak hanya Memperhatikan Ibadah

Hadis ini menjadi dalil utama bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah muakkadah.

Dengan ziarah, seorang muslim dapat menumbuhkan rasa takut kepada Allah, menambah keimanan, dan memperbanyak doa untuk orang-orang yang telah mendahului.

Dalil Ziarah Kubur dalam Al-Qur’an dan Hadis

Baca Juga: Jangan Ucapkan Ini, karena Ucapan Ini Paling Dibenci Allah⁣⁣

Dalam Al Quran Allah ﷻ berfirman:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X