KLIKREAD.COM - Mengakhirkan salat jamaah karena urusan duniawi adalah hukumnya haram jika menunda salat hingga di luar waktunya, karena ini termasuk dosa besar.
Namun, jika yang dimaksud adalah mengakhirkan diri untuk datang ke shaf pertama atau mengakhirkan salat Isya mendekati akhir waktunya (selama tidak ketinggalan waktu atau jamaah bagi pria).
Maka itu tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Pentingnya Iman Sebagai Aset Sangat Berharga bagi Seorang Muslim
Inilah Mengapa Haram Menunda Shalat:
- Keluar dari Waktu Salat:
Menunda salat hingga sebagian atau seluruhnya dilakukan di luar waktu yang ditentukan syariat adalah haram.
- Menimbulkan Kemalasan:
Baca Juga: Ternyata Banyak Sekali Keutamaannya Membaca Shalawat pada Hari Jumat
Kebiasaan mengakhirkan salat bisa mengarah pada kemalasan dan lalai dalam beribadah.
- Bisa Jadi Dosa Besar:
Menunda salat adalah dosa besar yang diancam oleh Allah dan Rasul-Nya.***
Artikel Terkait
Perlu Waspadai, Jangan Jadi Pengikut Manhaj Selfie
Perlu Pahami Bahwa Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita
Apapun Situasi Kita Hadapi Selalu Ada Hal yang Baik Bisa Kita Syukuri
Beginilah Cara Salaf saat Mengatur Waktu dengan Prioritas Ibadah
Begini Caranya Agar Anda Khusyuk dalam Shalat
Nilai Sedekah Itu Bukan Banyaknya, Namun dari Tulus Memberinya
Tak Ada Seorangpun Dapat Lari dari Kematian, Karena Takdir Ditetapkan Allah SWT
Inilah Keutamaan Dzikir Dibacakan 3 Kali Setiap Pagi dan Sore
Ternyata Banyak Sekali Keutamaannya Membaca Shalawat pada Hari Jumat
Pentingnya Iman Sebagai Aset Sangat Berharga bagi Seorang Muslim