Mengakhiri Shalat Jamaah karena Urusan Duniawi Hukumnya Haram

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 15 September 2025 | 21:22 WIB

KLIKREAD.COM - Mengakhirkan salat jamaah karena urusan duniawi adalah hukumnya haram jika menunda salat hingga di luar waktunya, karena ini termasuk dosa besar.

Namun, jika yang dimaksud adalah mengakhirkan diri untuk datang ke shaf pertama atau mengakhirkan salat Isya mendekati akhir waktunya (selama tidak ketinggalan waktu atau jamaah bagi pria).

Maka itu tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pentingnya Iman Sebagai Aset Sangat Berharga bagi Seorang Muslim

Inilah Mengapa Haram Menunda Shalat:

- Keluar dari Waktu Salat:

Menunda salat hingga sebagian atau seluruhnya dilakukan di luar waktu yang ditentukan syariat adalah haram.

- Menimbulkan Kemalasan:

Baca Juga: Ternyata Banyak Sekali Keutamaannya Membaca Shalawat pada Hari Jumat

Kebiasaan mengakhirkan salat bisa mengarah pada kemalasan dan lalai dalam beribadah.

- Bisa Jadi Dosa Besar:

Menunda salat adalah dosa besar yang diancam oleh Allah dan Rasul-Nya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X