Inilah Hukumnya dalam Islam Laki-laki Memakai Perhiasan Emas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 21 September 2025 | 22:02 WIB
Ilustrasi. Cincin Emas haram bagi laki-laki./net
Ilustrasi. Cincin Emas haram bagi laki-laki./net

KLIKREAD.COM - Dalam hukum Islam, laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas karena sifatnya yang dilarang berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Larangan ini berlaku untuk semua bentuk emas, termasuk cincin, kalung, dan gelang, serta tidak memandang kadar emas tersebut.

Sebagai gantinya, laki-laki disarankan untuk memakai perhiasan dari perak, terutama cincin yang dikenakan pada jari kelingking atau jari manis.

Baca Juga: Ternyata Pakaian Haji Warna Putih Bagi Laki-laki Sunnah, Bagi Wanita Bukanlah Sunnah

Nabi Rasullulah SAW bersabda :

'Bermula sutera dan emas haram atas yang lelaki dari umatku dan halal bagi yang perempuan.' (Hadits Muslim)

Adapun perak maka harus ia bagi lelaki memakai cincin yang dibuat dari perak.

Baca Juga: Inilah Hukumnya Berziarah Kubur Menurut Syariat Islam

Seperti yang telah disebutkan di atas pada kitab Al-Lubab Syarah Al-Kitab pada mazhab Hanafi dan lainnya.

Telah memeriwayatkan olih Ibnu Majah dari Ali bin Abi Thalib ra berkata :

Adalah Nabi saw menjadikan sutera pada tangan sertifikat dan menjadikan emas pada tangan kirinya kemudian bersabda :

Baca Juga: Inilah Sebenarnya Sifat Orang Shalih Tak hanya Memperhatikan Ibadah

إن هذين حرام على ذكور أمتي، حِلٌّ لإناثهم

Artinya : 'Bahawasanya doa ini haram atas umatku yang lelaki dan halal atas umatku yang perempuan.'***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X