Dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).***
Dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).***
Artikel Terkait
Rasulullah Melarang Melakukan Jual Beli dalam Masjid
Dilarang Melangkahi Pundak Jamaah Ketika Khatib Berkhotbah
Jangan Tergesa-gesa Mengejar Rakaat Shalat Berjamaah
Wafat dalam Keadaan Bertauhid dan Terhindar dari Syirik
Rajinlah Membaca Al Quran akan menjadi Safaat di Akhirat Nanti
Setan Pun Tertawa Ketika Menguap karena Menimbulkan Kemalasan
Dosa Jariyah, Meski Setelah Mati Dosa Terus Mengalir
Inilah Hukumnya Berolahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita
Inilah Hukumnya Bila Pamer Kemesraan di Medsos
Perlu Waspadai, Jangan Jadi Pengikut Manhaj Selfie