Sebelum Menyambung Rambut, Wahai Kaum Ukhti Pahami Dulu Hukumnya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 8 Juni 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi. Hulum Menyambung Rambut./net
Ilustrasi. Hulum Menyambung Rambut./net

Baca Juga: Doa akan Menghilang Sebuah Masalah Paling Berat Sekalipun

Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:

Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut.

Baca Juga: Dzikir Pagi dan Petang Hanya Menghabiskan Waktumu Paling Sedikit 10 Menit

Dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak.

Inilah pendapat yang kuat.

(Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).***

Dikutip dari berbagai sumber

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X