Sebelum Menyambung Rambut, Wahai Kaum Ukhti Pahami Dulu Hukumnya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 8 Juni 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi. Hulum Menyambung Rambut./net
Ilustrasi. Hulum Menyambung Rambut./net

KLIKREAD.COM - Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah.

Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?”

Baca Juga: Ingin Bersama Para Malikat, Baca dan Bawalah Al Quran Kemanapun Pergi

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Sebanyak Apapun Harta Kita Miliki, tak akan Bisa Dibawa Mati

Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah.

Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu).

Dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X