Terutama untuk pertandingan-pertandingan besar hingga partai final.
“Untuk laga final, kita rencanakan dilaksanakan di Dataran Engku Putri.
Kita juga akan mempertimbangkan pelaksanaan nobar pada pertandingan tertentu yang dipadukan dengan bazar UMKM.
Sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Yusfa.
Dalam rapat tersebut, seluruh camat diminta melakukan pendataan lokasi nobar yang telah ada di wilayah masing-masing.
Sekaligus menunjuk penanggung jawab di setiap titik kegiatan.
Pendataan akan terintegrasi melalui sistem pelaporan berbasis daring yang memuat informasi lokasi, jumlah pengunjung.
Serta dokumentasi kegiatan hingga pelaksanaan laga final yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026 dini hari.
Yusfa juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib mematuhi ketentuan penggunaan atribut dan materi publikasi sesuai aturan pemegang hak siar.
“Kami akan menyiapkan banner dan spanduk untuk dipasang di titik-titik nobar.
Seluruh penyelenggara juga wajib mengisi data melalui tautan yang telah disediakan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Sepak Bola Kepulauan Riau, Chris Triwinasis, menjelaskan bahwa pelaksanaan nobar harus tetap memperhatikan ketentuan hak siar yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Jenguk Korban Penganiayaan dan Kecelakaan, Pastikan Perhatian dan Masa Depan Terjaga