Dinilai Bisa Gerakan Roda Perekonomian, Pemko Batam Ajak Masyarakat Ikut Meriahkan Nobar Piala Dunia FIFA 2026

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB
Peserta rapat persiapan Nobar Piala FIFA 2026 foto bersama. (Foto:Diskominfo Batam)
Peserta rapat persiapan Nobar Piala FIFA 2026 foto bersama. (Foto:Diskominfo Batam)

Terutama untuk pertandingan-pertandingan besar hingga partai final.

“Untuk laga final, kita rencanakan dilaksanakan di Dataran Engku Putri.

Kita juga akan mempertimbangkan pelaksanaan nobar pada pertandingan tertentu yang dipadukan dengan bazar UMKM.

Sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Yusfa.

Baca Juga: Persidangan Sosek Malindo Dinilai Gubernur Kepri Pererat Hubungan Kerja Sama Lintas Negara di Wilayah Perbatasan

Dalam rapat tersebut, seluruh camat diminta melakukan pendataan lokasi nobar yang telah ada di wilayah masing-masing.

Sekaligus menunjuk penanggung jawab di setiap titik kegiatan.

Pendataan akan terintegrasi melalui sistem pelaporan berbasis daring yang memuat informasi lokasi, jumlah pengunjung.

Serta dokumentasi kegiatan hingga pelaksanaan laga final yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026 dini hari.

Baca Juga: Pencurian Fasilitas Umum Makin Marak, Polda Kepri Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Lindungi Aset Publik

Yusfa juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib mematuhi ketentuan penggunaan atribut dan materi publikasi sesuai aturan pemegang hak siar.

“Kami akan menyiapkan banner dan spanduk untuk dipasang di titik-titik nobar.

Seluruh penyelenggara juga wajib mengisi data melalui tautan yang telah disediakan,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Sepak Bola Kepulauan Riau, Chris Triwinasis, menjelaskan bahwa pelaksanaan nobar harus tetap memperhatikan ketentuan hak siar yang berlaku.

Baca Juga: Wali Kota Jenguk Korban Penganiayaan dan Kecelakaan, Pastikan Perhatian dan Masa Depan Terjaga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X