Baca Juga: Bangun 10 Universitas Medis dan Sains, Presiden Prabowo Gandeng Imperial College
VJH kini dijerat pasal perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menegaskan, kasus ini akan ditangani tegas sesuai hukum.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Proses hukum terus berjalan hingga selesai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan hal mencurigakan lewat layanan 110 yang aktif 24 jam secara gratis, agar keamanan dan kesejahteraan anak-anak tetap terjaga.***