Baca Juga: Bangun 10 Universitas Medis dan Sains, Presiden Prabowo Gandeng Imperial College
VJH kini dijerat pasal perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menegaskan, kasus ini akan ditangani tegas sesuai hukum.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Proses hukum terus berjalan hingga selesai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan hal mencurigakan lewat layanan 110 yang aktif 24 jam secara gratis, agar keamanan dan kesejahteraan anak-anak tetap terjaga.***
Artikel Terkait
Kasus KDRT, Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus di Tangerang, Polisi Amankan Pelaku, Begini Motifnya!
Jika Tak Ada Teriakan "Woy" dari Balkon Lantai 2, Mario Dandy Tak Akan Berhenti Aniaya David Latumahina
Ngakunya Minta Mario Dandy Berhenti Aniaya David Latumahina, Nyatanya Agnes Gracia Tak Sedih Apalagi Menolong
Dipicu Api Cemburu, Polisi Amankan Pemuda di Batam yang Tega Aniaya Kekasih Sendiri
Ortu Korban Tak Terima Bayinya Jadi Korban Aniaya di Daycare Little Aresha: Negara Tak Boleh Takut dengan Penjahat Ini!
Belum Usai Kasus Aniaya di Yogyakarta, Kini Viral Pengasuh Daycare Banda Aceh Diduga Pukul Balita