Biaya keberangkatan dan akomodasi disebut ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
Fandi berangkat menuju Thailand pada Mei 2025 dan sempat tinggal di hotel sekitar 10 hari sebelum bergabung ke kapal tanker.
Sulaiman menuturkan, di tengah perjalanan laut, anaknya sempat melihat proses bongkar muat barang ke kapal.
Fandi bahkan disebut meminta kapten kapal memastikan isi muatan karena khawatir ada barang berbahaya.
Kapal tersebut kemudian ditangkap aparat di perairan Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam kapal.
Sulaiman menegaskan anaknya tidak terlibat dan merasa dijebak. Ia mengaku terpukul atas tuntutan hukuman mati terhadap anak sulungnya itu.
“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini.
Baca Juga: Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Manfaatka Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi
Anak saya ini nggak tahu menahu,” ujar Sulaiman dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga memohon keadilan kepada Presiden agar perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh.***