KLIKREAD.COM, Anambas - Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas, Kamis, 12 Februari 2026
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dari dua laporan polisi berbeda pada Januari 2026, dengan dua orang di duga pelaku berinisial HN dan PL.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nomor register resmi, seluruh barang bukti dinyatakan positif metaphetamin.
Selanjutnya penyidik mengajukan status sita ke Kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Antar Pengunjung di Anambas Iin Karaoke, Kapolres Tegas Akan Tindklanjuti
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram dimusnahkan (15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda), sementara masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan tersebut.
“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang sangat serius bagi masa depan generasi muda.