Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Virgo, Kamis, 12 Februari 2026: Kesuksesan Datang
2. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.
3. Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori V Rp2.000.000.000.
4. Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.
Baca Juga: Buka MTQH XXXIV di Saguung, Walikota Batam Serukan Bumikan Nilai Al Quran di Kehidupan Sehari-hari
Dalam statement resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***