KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap pihak-pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Satpol PP, khususnya dengan dalih pelepasan segel bangunan atau penanganan pelanggaran peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyampaikan hal tersebut menyusul adanya laporan dugaan penipuan yang mencatut nama dan foto dirinya dengan menggunakan seragam Satpol PP.
“Satpol PP tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta uang dengan mengatasnamakan saya atau anggota Satpol PP, hal itu merupakan penipuan,” jelas Abdul Kadir Ibtahim yang akrab disapa Akib, Rabu. Januari 2026.
Baca Juga: BEM FISIP UMRAH Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wartawan Senior
Akib menjelaskan, laporan diterima dari Sekretaris PT Sinar Bahagia yang mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp25.000.000 kepada pihak tidak dikenal pada Selasa, 6 Januari 2026.
Pelaku menghubungi korban melalui pesan dan sambungan telepon menggunakan nomor 082221511244.
Keesokan harinya, Rabu pagi, 7 Januari 2026, korban bertemu langsung dengan Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang di halaman Asrama Haji Tanjungpinang.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Indonesia, Kaban Kesbangpol Batam Ajak Jaga Lingkungan
Dari pertemuan tersebut dipastikan bahwa nomor telepon yang digunakan pelaku bukan milik Kasatpol PP dan tindakan tersebut merupakan penipuan.
Menurut Akib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dan mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh modus serupa.
Baca Juga: Sidokkes Polresta Barelang Gelar Pojok Yankes untuk Tingkatkan Kesehatan Personel
Sebagai Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Akib meminta masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang berurusan dalam penegakan Perda dan Perkada agar tidak melayani permintaan uang atau imbalan dengan mengatasnamakan Satpol PP.