KLIKREAD.COM, Batam - Keberadaan Depo Peti Kemas di wilayah Batu Besar tepatnya di pinggir Jl. Hang Jebat persis sebelah Kantor BPOM Batam diduga tak mengantongi izin.
Informasi yang dihimpun, lahan tersebut masih masuk dalam kawasan Hutan.
Bahkan tak jauh dari lokasi Depo Peti Kemas berpagar spanduk biru itu terdapat Plang Kawasan Hutan.
Baca Juga: IPMKOB-Pekanbaru Gelar Mubes ke-XVI, Rahmat Ahjah Terpilih Ketua
Menurut salah satu warga setempat, keberadaan Depo Peti Kemas itu sudah beroperasi kurang lebih setahun.
“Kalau gak salah gudang kontainer itu sudah ada satu tahunan berjalan, ujar Roni, Jumat 9 Januari 2026.
Sementara itu, salah satu petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam mengatakan bahwa lahan di kawasan tersebut terdapat beberapa lokasi yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Baca Juga: JMSI Jatim Gelar Do’a Bersama, sebut Paling Kuat di Dunia
Namun terkait lokasi yang dimaksud, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen terkait legalitas Depo Peti Kemas tersebut. ***
Artikel Terkait
Lapas Batam Terima Kunjungan Kerja BNNK Kota Batam, Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Pencegahan Narkoba
RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima
Hasil Usulan Musrembang Kelurahan, Walikota Tegaskan Segera Dibahas Secara Menyeluruh Disusun Berdasarkan Skala Prioritas
Perkuat Integritas, Pegawai Lapas Batam Jalani Tes Urine
Banjir ROB Genangi Wilayah Pesisir Kota Tanjungpinang, BPBD Terus Lakukan Pemantauan dan Penanganan
Waspada Banjir ROB Susulan, TRC BPBD Lakukan Patroli dan Tangani Langsung Penyedotan Air di Rumah Warga
Walikota Tanjungpinang Imbau Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Banjir Rob Susulan
Guna Penyesuaian Regulasi dan Kepastian Hukum, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Resmi Dicabut
HKTI Lakukan Penanaman Cabai di Galang Baru, Pemprov Kepri Dorong Kemandirian Pangan