KLIKREAD.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah hukum Polsek Belakang Padang, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penindakan oleh petugas kepolisian, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial P (36) dan D (42), di sebuah rumah yang berlokasi di Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penempatan calon PMI secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang melakukan langkah penyelidikan secara intensif hingga menuju lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua orang calon PMI berinisial R.O.G (28) dan T.R (34) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, kedua calon PMI bersama dua terduga pelaku diamankan ke Polsek Belakang Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kompas HTN UMRAH Apresiasi Dewi Haryanti, Titip Harapan Kepada Rilo Pambudi
AKP Asril menambahkan bahwa dalam proses penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu paspor, satu unit speed boat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Belakang Padang dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang dapat merugikan serta membahayakan keselamatan,” tegas AKP Asril.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap dua terduga pelaku berinisial P dan D saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polsek Belakang Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Artikel Terkait
Hasil Usulan Musrembang Kelurahan, Walikota Tegaskan Segera Dibahas Secara Menyeluruh Disusun Berdasarkan Skala Prioritas
Perkuat Integritas, Pegawai Lapas Batam Jalani Tes Urine
Banjir ROB Genangi Wilayah Pesisir Kota Tanjungpinang, BPBD Terus Lakukan Pemantauan dan Penanganan
Waspada Banjir ROB Susulan, TRC BPBD Lakukan Patroli dan Tangani Langsung Penyedotan Air di Rumah Warga
Walikota Tanjungpinang Imbau Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Banjir Rob Susulan
Guna Penyesuaian Regulasi dan Kepastian Hukum, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Resmi Dicabut
HKTI Lakukan Penanaman Cabai di Galang Baru, Pemprov Kepri Dorong Kemandirian Pangan
Keberadaan Depo Peti Kemas di Wilayah Batu Besar Diduga masuk Kawasan Hutan
Kompas HTN UMRAH Apresiasi Dewi Haryanti, Titip Harapan Kepada Rilo Pambudi
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur