Petugas kemudian melakukan penertiban situasi di Gama Mini Soccer dan berhasil mengamankan pelaku SJ (34) tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kadisduk Capil Batam Tanggapi Pemberitaan Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku SJ (34) dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ***